sedikit berbagi tentang tugas farmasi......
BATASAN OBAT
1. Pengertian
Obat
Menurut SK Menteri Kesehatan. No.25/Kab/B.VII/ 71
tanggal 9 Juni 1971, yang disebut dengan obat
ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka
atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan
atau bagian badan manusia.
Menurut undang-undang farmasi obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan
menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, ataupun kelainan badaniah,
rohaniah pada manusia ataupun hewan.
Menurut Ansel (2001), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa
sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan. Obat
dalam arti luas ialah setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup,
maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya.
Menurut Kebijakan Obat Nasional, Departemen
Kesehatan RI, 2005
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi.
Pendapat
lain menjelaskan pengertian obat adalah sebagai berikut :
Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan,
peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No.
36 Thn 2009)
Obat ialah suatu
bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau
hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia
termasuk obat tradisional.
Bagi seorang dokter menjelaskan tentang
sejauh batasan pengetian dari obat
dilihat dari tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud
pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa
penggunaan obat dapat mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian
Farmakologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia)
2. Jenis
– jenis Obat antara lain :
a.
Berdasarkan Jenisnya obat dibagi menjadi :
Obat Bebas adalah obat-obat yang dalam
penggunaannya tidak membahayakan masyarakat dan dapat digunakan sendiri tanpa
pengawasan dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas, tanpa perlu resep
dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berijin.
Obat Bebas Terbatas Adalah golongan obat yang dalam
jumlah tertentu penggunaannya aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan
efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu di bawah pengawasan dokter. Obat ini
disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah terbatas. Obat ini dapat
diperoleh di apotek dan toko obat berijin. Bagi obat bebas terbatas harus
mencantumkan tanda peringatan P.No.1; P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan
P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut adalah :
• P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan
Memakainya.
• P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk
Kumur, Jangan ditelan.
• P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk
Bagian Luar Badan.
• P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk
dibakar.
• P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
• P.No.6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir,
Jangan ditelan.
Obat Keras yaitu
obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat
mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh
manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
OWA (Obat Wajib Apotek) Surat
Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Obat Tradisional adalah bahan
atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut
yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat.
• Contoh Obat Bebas : Paracetamol.
• Contoh Obat Bebas Terbatas : mixagrip,
sanaflu
• Contoh Obat Keras : Amoxilin, Asam
Mefenamat.
• Contoh Obat Wajib Apotek : pil KB
• Contoh Obat Narkotika : Kodein.
• Contoh Obat Psikotropika : Diazepam
• Contoh Obat Tradisional : Jamu bersalin,
Kiranti.
Berdasarkan Farmakologi
- Obat Sistem Saraf : Norepinefrin, epinefrin
- Obat Kardiovaskular : captopril, amlodipin
- Obat Saluran pernapasan : salbutamol, teofilin
- Obat Saluran Cerna : metoclopramid, omeprazol
- Obat Antibiotik : cefadroksil, ciprofloksasin
- Obat Antikanker : nitrogen mustard, sisplatin
- Obat Anti Peradangan : asetaminofen, aspirin
- Obat Pengatur Imun (Imunosupresan) : interferon
- Obat Sistem Endokrin : Pil KB
Sedangkan
berdasarkan bentuknya obat memiliki jenis – jenis sebagai berikut :
1. Pulvis
(serbuk)
Merupakan
campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk
pemakaian luar.
2. Pulveres
Merupakan
serbuk yang dibagi bobot yang kurang lebih sama, dibungkus menggunakan bahan
pengemas yang cocok untuk sekali minum.Contohnya adalah puyer.
3. Tablet
(compressi)
Merupakan
sediaan padat kompak dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau
sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau
lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
a. Tablet
kempa
paling banyak digunakan, ukuran dapat bervariasi,
bentuk serta penandaannya tergantung desain cetakan.
b. Tablet cetak
Dibuat dengan
memberikan tekanan rendah pada massa lembab dalam lubang cetakan
c. Tablet trikurat
Tablet kempa atau cetak bentuk kecil umumnya
silindris. sudah jarang ditemukan
d. Tablet hipodermik
Dibuat dari bahan yang mudah larut atau melarut sempurna dalam air.
Dulu untuk membuat sediaan injeksi hipodermik, sekarang diberikan secara oral.
e. Tablet sublingual
Dikehendaki efek cepat (tidak lewat hati). Digunakan dengan meletakan
tablet di bawah lidah.
f. Tablet bukal
Digunakan dengan meletakan diantara pipi dan gusi
g. Tablet Effervescent
Tablet larut dalam air. harus dikemas dalam wadah tertutup rapat atau
kemasan tahan lembab. Pada etiket tertulis "tidak untuk langsung
ditelan"
h. Tablet kunyah
Cara penggunaannya dikunyah. Meninggalkan sisa rasa enak dirongga
mulut, mudah ditelan, tidak meninggalkan rasa pahit atau tidak enak.
4. Pil
(pilulae)
Merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat
dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergusur
tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.
5. Kapsul
(capsule)
Merupakan
sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat
larut. keuntungan/tujuan sediaan kapsul adalah :
a. Menutupi bau dan rasa yang tidak enak
b. Menghindari kontak langsung dengan udara dan sinar
matahari
c. Lebih enak dipandang (memperbaiki penampilan)
d. Dapat untuk 2 sediaan yang tidak tercampur secara
fisis (income fisis), dengan pemisahan antara lain menggunakan kapsul lain yang
lebih kecil kemudian dimasukan bersama serbuk lain ke dalam kapsul yang lebih
besar.
e. Mudah ditelan
6. Kaplet
(kapsul tablet)
Merupakan sedian padat kompak dibuat secara kempa cetak, bentuknya oval
seperti kapsul.
7. Larutan
(solutiones)
Merupakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang
dapat larut, biasanya dilarutkan dalam air, yang karena bahan-bahannya,cara
peracikan, atau penggunaannya,tidak dimasukan dalam golongan produk lainnya.
Dapat juga dikatakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang
larut, misalnya terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau
campuran pelarut yang saling bercampur. Cara penggunaannya yaitu larutan oral
(diminum) dan larutan topikal (kulit).
8. Suspensi
(suspensiones)
Merupakan sedian cair mengandung partikel padat tidak larut terdispersi
dalam fase cair. macam suspensi antara lain : suspensi oral (juga termasuk susu/magma),suspensi
topikal (penggunaan pada kulit) suspensi tetes telinga (telinga bagian
luar),suspensi optalmik,suspensi sirup kering.
9. Emulsi
(elmusiones)
Merupakan
sediaan berupa campuran dari dua fase dalam sistem dispersi, fase cairan yang
satu terdispersi sangat halus dan merata dalam fase cairan lainnya, umumnya
distabilkan oleh zat pengemulsi.
10. Galenik
Merupakan sediaan yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan
atau tumbuhan yang disari.
11. Ekstrak
(extractum)
Merupakan sediaan yang pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat
dari simplisisa nabati atau simplisia hewani menggunakan zat pelarut yang sesuai.kemudian
semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa
diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.
12. Infusa
Merupakan
sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90 derajat celcius
selama 15 menit.
13. Imunoserum
(immunosera)
Merupakan
sediaan yang mengandung imunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan
dengan pemurnian. Berkhasiat menetralkan toksin kuman (bisa ular dan mengikut
kuman/virus/antigen.
14. Salep
(unguenta)
Merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada
kulit atau selaput lendir. Salep dapat juga dikatakan sediaan setengah padat
yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obat harus larut
atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok.
15. Suppositoria
Merupakan
sedian padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rektal,
vagina atau uretra,umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh.
Tujuan pengobatan adalah :
a.
Penggunaan
lokal -> memudahkan defekasi serta mengobati gatal,iritasi, dan
inflamasi karena hemoroid.
b. Penggunaan sistematik -> aminofilin dan teofilin
untuk asma,klorpromazin untuk
anti muntah,kloral hidrat untuk sedatif dan
hipnitif,aspirin untuk analgesik antipiretik.
16. Obat
tetes (guttae)
Merupakan sediaan cair berupa larutan,emulsi atau suspensi, dimaksudkan
untuk obat dalam atau obat luar. Digunakan dengan cara meneteskan menggunakan penetes
yang menghasilkan tetesan setara dengan tetesan yang dihasilkan penetes baku
yang disebutkan farmakope indonesia. Sediaan obat tetes dapat berupa antara
lain : guttae (obat dalam), guttae oris (tetes mulut), guttae auriculares
(tetes telinga), guttae nasales (tetes hidung), guttae opthalmicae (tetes
mata).
17. Injeksi
(injectiones)
Merupakan
sediaan steril berupa larutan,emulsi atau suspensi atau serbuk yang harus
dilarutkan atau disuspensikan terlebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikan
dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput
lendir. Tujuannya agar kerja obat cepat serta dapat diberikan pada pasien yang
tidak dapat menerima pengobatan melalui mulut.
3. CARA
PEMBERIAN OBAT
ISTILAH
CARA PEMBERIAN
|
DESKRIPSI
|
BENTUK
KESEDIAAN OBAT
|
CONTOH
OBAT
|
Pemberian obat secara oral
|
Adalah obat yang cara
pemberiannya melalui oral atau mulut. Untuk cara pemberian obat ini relatif
praktis,aman dan juga ekonomis.
Kekurangan dari
pemberian obat secara oral adalah efek yang timbul biasanya lambat, tidak
efektif jika pasien sering muntah-muntah, diare, tidak sabaran, tidak
kooperatif, dan tentunya kurang disukai jika rasanya pahit.Apalagi jika
pasiennya adalah anak kecil.
|
Pulveres (puyer),
Tablet, pil, kapsul, kaplet, suspensi, larutan,
|
Promag, Antacid,
Amoxan, Hemaviton, Vick Formula, OBH, Combantrine
|
Pemberian obat secara sublingual
|
Adalah pemberian obat
yang ditaruh di bawah lidah. Tujuannya adalah agar efek yang ditimbulkan bisa
segera karena pembuluh darah di bawah lidah merupakan pusat dari sakit.
Kelebihan dari cara
pemberian obat dengan sublingual adalah efek obat akan terasa lebih cepat dan
kerusakan obat pada saluran cerna dan metabolisme di dinding usus dan hati
dapat dihindari.
|
Tablet hisap
|
ISDN / Isosorbid Dinitrat,
nitrogliserin
|
Pemberian obat secara inhalasi
|
Adalah obat yang cara
pemberiannya melalui saluran pernafasan.
Kelebihan dari
pemberian obat dengan cara inhalasi adalah absorpsi terjadi cepat dan
homogen, kadar obat dapat terkontrol, terhindar dari efek lintas pertama dan
dapat diberikan langsung kepada bronkus / saluran nafas. Untuk obat yang
diberikan dengan cara inhalasi dalam bentuk gas atau uap yang akan diabsorpsi
dengan cepat melalui alveoli paru-paru serta membran mukosa pada saluran
pernapasan. Biasanya diberikan pada pasien-pasien yang mengidap penyakit paru
seperti Asma
|
Gas atau uap
|
Inhaler, obat asma semprot
|
Pemberian obat secara rektal
|
Adalah obat yang cara
pemberiannya melalui dubur atau anus. Maksudnya adalah mempercepat kerja obat
serta bersifat lokal dan sistematik. Biasanya adalah obat pencahar atau obat
agar bisa buang air besar. Biasanya dalam lingkup Rumah Sakit pada pasien
yang akan Operasi Besar ataupun sudah lama tidak bisa buang air besar. Dan
pemberian obat yang benar juga harus diperhatikan.
|
Suppositoria
|
Dulcolac supositoria untuk mempermudah
buang air besar
|
Pemberian obat secara pervaginam
|
Adalah cara pemberian
obat yang melalui vagina. Untuk bentuk tidak jauh beda dengan pemberian
secara rektal. Dan biasanya diberikan pada pasien-pasien yang hamil dan
mengalami pecah ketuban dan diberikan agar merangsang kontraksi.
|
Suppositoria
|
Obat penguat
kandungan yang diberikan kepada ibu hami,dimana sebelumnya ibu pernah
mengalami keguguran. Obat yang diberikan dimasukkan melalui vagina.
|
Pemberian obat secara parenteral
|
Adalah obat yang cara
pemberiaannya tanpa melalui mulut (tanpa melalui saluran pencernaan) tetapi
langsung melalui pembuluh darah. Contohnya adalah sediaan injeksi atau
suntikan. Tujuan pemberian obat dengan melalui parenteral ini adalah agar
dapat langsung menuju sasaran dan efeknya lebih cepat.
Kelebihannya bisa
untuk pasien yang tidak sadar, sering muntah dan tidak kooperatif. Akan
tetapi cara pemberian obat dengan cara ini kurang aman karena jika sudah
disuntikan ke dalam tubuh tidak bisa dikeluarkan lagi jika terjadi kesalahan.
Maka sebagai perawat biasanya dalam memberikan ini benar-benar memperhatikan
etiket obat serta nama obat dan cara pemberiannya.
|
Injeksi, infus
|
Obat infus yang diberikan pasien yang
memerlukan tambahan gizi, darah maupun cairan, infus continue
|
Pemberian obat secara topikal atau
lokal.
|
Adalah obat yang cara
pemberiannya bersifat lokal, misalnya tetes mata, salep, tetes telinga dan
lain-lain.
|
Obat tetes, salep, larutan
|
Insto: Obat tetes mata yang diberikan
pada penderita sakit mata
Rheumacyl, salompas gel, betadine,
obat merah, revanol.
|
0 komentar:
Posting Komentar